Apakah Al-Qur’an Mengijinkan Pemerkosaan?

Oleh: Haji Murad •

Pendahuluan

Siapapun yang yakin bahwa Qur’an tidak mengijinkan hubungan seks dengan tawanan wanita (budak-budak seks) silakan baca tulisan ini dan silakan mencoba menyangkalnya. Aku tidak mengarang sendiri. Kalian semua bisa memeriksanya langsung dari sumber-sumber literatur Islam yang paling terpercaya. Qur’an, Hadith, dan Tafsir.

Pertama-tama, mari kita simak ayat dalam Qur’an:

Qur’an Sura An’Nisaa'(4) ayat 24:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Baca:
Walmuhsanatu mina annisa-iilla ma malakat aymanukum kitaba AllahiAAalaykum waohilla lakum ma waraa thalikuman tabtaghoo bi-amwalikum muhsineena ghayra musafiheenafama istamtaAAtum bihi minhunna faatoohunnaojoorahunna fareedatan wala junaha AAalay-kumfeema taradaytum bihi min baAAdi alfareedatiinna Allaha kana AAaleeman hakeema

Artinya:
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Apakah kau bisa mengerti betul duduk perkara ayat di atas? Arti sebenarnya ayat ini sukar dimengerti karena tampaknya dari luar hanya bicara tentang perkawinan saja. Karena itulah, perlu sumber Islam lain untuk benar-benar mengerti makna ayat ini. Muslim tidak akan mau menerima tafsir di luar sumber Islam. Karenanya, kita periksa arti ayat ini dari literatur Islam itu sendiri.

Tafsir Ahli Islam Terkemuka Ibn Kathir

Mari kita lihat Tafsir Qur’an dari ahli Islam terkemuka Ibn Kathir:

وَقَوْله تَعَالَى ” وَالْمُحْصَنَات مِنْ النِّسَاء إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ ” أَيْ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ مِنْ الْأَجْنَبِيَّات الْمُحْصَنَات وَهِيَ الْمُزَوَّجَات

Baca:
Wa qoulahu Ta’ala, “Wal Muhsannatu min’nisaei illa ma malakath aimanukum” ai wa hurrima alaikum minal ajnabiyyatil muhsanati wahiyal muzawwajati.

Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu, kau dilarang untuk menikahi wanita-wanita yang telah menikah.

إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ يَعْنِي إِلَّا مَا مَلَكْتُمُوهُنَّ بِالسَّبْيِ فَإِنَّهُ يَحِلّ لَكُمْ وَطْؤُهُنَّ إِذَا اسْتَبْرَأْتُمُوهن فَإِنَّ الْآيَة نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ . وَقَالَ الْإِمَام أَحْمَد : حَدَّثَنَا عَبْد الرَّزَّاق أَخْبَرَنَا سُفْيَان هُوَ الثَّوْرِيّ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ عَنْ أَبِي الْخَلِيل عَنْ أَبِي سَعِيد الْخُدْرِيّ قَالَ : أَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْي أَوْطَاس وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَع عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَسَأَلْنَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة “

Baca:
Illa ma malakat aymanukum yae’nee illa malaktumoohunna bilsabei fa innahu yahillu lakum wathoofoona idzastraetumoohun. Fainnal aayata nazzalath fee dzalik. Wa qala al Imam ahmed, haddathna AbdalRazzaq akhbarna Sufyana huwa thouriee an uthmanal batiyy an Abil Khaleela an Abee Saeedil Khudri qala asabna sab’an min sabe’ei outas walahunna azwajan fakarihna an naqa alaihinna walahunna azwaja fa as’alna al nabee swallallahu alaihi wa’aalihee wasallama fanazzalat hazihil aaya”

Artinya:
(Kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita-wanita yang kau dapatkan dalam perangkarena halal bagimu wanita-wanita tersebut setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan:

وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ ” فَاسْتَحْلَلْنَا فَزَوْجهنَّ وَهَكَذَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَحْمَد بْن مَنِيع عَنْ هُشَيْم وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ مِنْ حَدِيث سُفْيَان الثَّوْرِيّ وَشُعْبَة بْن الْحَجَّاج ثَلَاثَتهمْ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ اِبْن مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَشْعَث بْن سِوَار عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ مُسْلِم فِي صَحِيحه

Baca:
Wal muhsanatu minal nisaei illa ma malakat aimanukum “Fastahlala fa zoujahunna” wa hakaza rawahu tirmizee an Ahmed bin manee an husham warawahul Nasaee min hadeethi Sufyanathouri wa shuebatu banil hajjaju thatathathuhum an Uthmana wa warahu Ibn Maja min hadeethi Ash’ath bin siwar an Uthman wa rawahu Muslim fee saheehihi”

Artinya:
(Juga (diharamkan bagimu) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali wanita-wanita yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita-wanita itu.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri-istri para kafir jadi halal bagi kami).

Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi, An-Nasa’i, Ibn Jarir dan Muslim dalam Hadith Sahih-nya.

Mari kita baca semuanya untuk benar-benar mengerti keadaan yang sebenarnya.

Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan bagimu) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu), kau dilarang menikahi wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita-wanita yang kau tawan dalam perang, karena halal bagimu wanita-wanita itu setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan: Juga (haram bagimu) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali wanita-wanita yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita-wanita ini.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri-istri para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi, An-Nasa’i, Ibn Jarir dan Muslim dalam Hadith Sahihnya.

Melalui ayat ini muncullah ketetapan Allah yang Maha Kuasa untuk memperkosa wanita-wanita yang telah menikah dan jadi tawanan Muslim. Inilah perintah illahi yang menghalalkan perzinahan dan perkosaan.

Hadith-hadith yang Mendukung

Mari kita lihat pula hadith-hadith yang berhubungan dengan ayat QS 4:24

Sahih Muslim, Bab 29:
Judul: Adalah halal untuk berhubungan seks dengan wanita tawanan perang setelah yakin dia tidak sedang datang bulan atau hamil. Jika wanita itu memiliki suami, maka perkawinannya dibatalkan setelah dia menjadi tawanan perang.

Sahih Muslim, Buku 008, Nomor 3432:
Abu Sa’id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa di Perang Hunain, Sang Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim pasukan ke Autas dan menghadapi musuh dan berperang melawan mereka. Setelah mengalahkan musuh dan menangkap tawanan-tawanan perang, para sahabat Rasul Allah (semoga damai menyertainya) ragu-ragu untuk berhubungan seks dengan tawanan-tawanan wanita karena suami-suami kafirnya. Maka Allah, yang Maha Tinggi, mengirimkan ayat ini: “Dan wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu (Qur’an 4:24)” (artinya: wanita-wanita tersebut halal untuk disetubuhi Muslim setelah selesai masa ‘Idda).

Sahih Muslim, Buku 008, Nomor 3433: (i)
Abu Sa’id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim sepasukan kecil.
Isi hadith selebihnya adalah sama, kecuali dia berkata: Kecuali yang dimiliki tangan kananmu; selebihnya adalah haram bagimu; dan dia juga tidak mengatakan kalimat berikut “saat masa ‘Idda telah usai.”

Sahih Muslim, Buku 008, Nomor 3433: (ii)
Hadith ini dilaporkan atas ijin AbuSa’id (al-Khudri) (semoga Allah berkenan terhadapnya) melalui mata rantai lainnya dan kalimatnya berbunyi demikian: Mereka menangkap tawanan-tawanan (wanita) di hari penyerangan Autas dan wanita-wanita itu telah bersuami. Mereka takut (untuk berhubungan seks dengan mereka) sampai diturunkan ayat ini: “Dan wanita-wanita yang telah menikah, kecuali wanita-wanita yang dimiliki tangan kananmu” (Qur’an 4:24)

Sunnan Abu Dawud, Buku 11, Nomor 2150:
Abu Said al-Khudri berkata:
“Rasul Allah mengirim tentara ke Awtas sewaktu terjadi Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan berperang melawannya. Mereka mengalahkan mereka dan menangkap tawanan-tawanan perang. Beberapa sahabat sang Rasul Allah ragu-ragu untuk berhubungan seks dengan tawanan-tawanan wanita di hadapan para suami mereka yang kafir. Maka Allah, yang Maha Mulia, mengirimkan ayat Qur’an, “Dan semua wanita-wanita yang telah menikah (haram) bagimu, kecuali (tawanan-tawanan) wanita yang dimiliki tangan kananmu.” Dan ini berarti, para wanita tersebut halal bagi mereka setelah selesai masa tunggu. [ayat Qur’an 4:24]

Tiga hadith sahih di atas berisi hal yang serupa tentang kejadian saat QS 4:24 diwahyukan. Ayat ini khusus diturunkan ketika tentara-tentara Muslim menangkap wanita-wanita kafir dan suami mereka saat itu masih hidup. Para tentara “suci” ini ragu-ragu untuk berhubungan seks di hadapan suami-suami para wanita tersebut. (Mereka masih hidup dan diikat sebagai tawanan). Tentara-tentara Muslim ingin ngeseks dengan wanita-wanita tersebut di hadapan suami-suami mereka…! Tapi…! Tunggu dulu; marilah bicarakan hal ini dengan sang nabi suci Muhammad. Dengan seketika Allah buru-buru memuaskan nafsu seks para jihadis suciNya, menghalalkan segala keinginan seks yang mereka dambakan. Allah, Tuhan yang maha pengampun, berkata masa bodoh dengan suami-suami kafir tersebut, kau wahai jihadis-jihadis suciKu, silakan ngeseks dengan istri-istri mereka tanpa ragu. Dengan turunnya ijin Allah ini, maka para jihadis suci lalu memperkosa wanita-wanita itu dengan teknik azl (coitus interruptus = cabut penis dari tubuh wanita saat mengeluarkan sperma).

Tentara Muslim dan Perkosaan

Para tentara Muslim pun harus konsultasi lagi dengan Nabi mereka sebelum melakukan azl, tapi bukan karena alasan moral…! Yang mereka inginkan hanyalah ngeseks tanpa membuat wanita-wanita malang itu hamil, karena kalau hamil, maka harga wanita-wanita itu jadi murah di pasar budak.

Sahih Bukhari, Volume 3, Buku 34, Nomor 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan-tawanan wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar-benar melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”

Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita-wanita itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar-benar ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot-repot ber-azl ria.

Kesimpulan

Perzinahan dan perkosaan merupakan perintah Illahi dalam Islam. Qur’an 4:24 merupakan bukti akan hal ini. • (HM)

Note: The Arabic portion of Ibn Kathir’s translation is extracted from this website: Quran Al-Islam
Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Comments

  • Bang kumis  On 31 May 2014 at 08:08

    Tiada kata lagi yg dapat terucap untuk muhamad,
    selain :

    GILA, BEJAT dan
    SESAT !!!

  • hamba Allah  On 24 August 2015 at 12:33

    alqur’an itu merupakan kitab yg menggunakan bahasa arab paling tinggi dan murni, surat diatas hanyalah terjemahan/tasfiran versi manusia saja, tetapi arti sesungguhnya setiap suratnya lebih tinggi dan dalam… Dan hanya Allah lah yg mengerti artian sesungguhnya. karena itu manusia dituntut bukan hanya untuk menterjemahkannya saja tetapi mempelajari serta meresapi artiannya sebagai pedoman hidup. “dan (diharamkan juga kamu (mengawini?)) wanita yang bersuami,kecuali budak-budak yang kamu miliki” terjemahaan ini ngawur! sperti yg saya sudah katakan, al-qur’an mempunyai arti yg luas, yg beredar di internet hanyalah terjmahan versi manusia saja. lagi pula itu bukan mengawini tapi menikahi. seperti yg ditegaskan selanjtunya “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk diKAWINI bukan untuk BERZINA” janggal bukan? karna sesungguhnya mengawini tanpa menikahi=zinah tapi menikahi sudah pasti = bukan zinah/ halal. coba kita rubah kata2nya menjadi “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk diNIKAHI bukan untuk BERZINA” bagaimana? kalo masih gapaham juga Tanya diri anda sendiri, ada yg salah kah dgn diri anda. lalu ditegaskan lagi oleh Allah SWT di penggalan surat yg sama An-nissa ayat 25 “(Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina)[16]” sudah jelas kan disini? masih belum juga? pesan saya buat TS Dan golongannya. hal ini sering terjadi.. dimana orang hanya mengartikan suatu ayat tanpa membaca keseluruhan. baca al-qur’an itu jgn stengah² kalo stengah² ya ujungnya spekulasi sesat lagi menyesatkan sperti blog ini. semoga Allah mengampuni dosa² kita semua Dan senantiyasa memberikan hidayahnya. Amin yaRabbalallamin.

    • ikben  On 24 August 2015 at 13:22

      Bila hanya allahmu yang mengerti arti sesungguhnya dari alquran bahasa arab,..diturunkannya alquran tersebut jadi untuk siapa?.
      Allah anda suka main teka-teki rupanya!!!.

      Anda katakan bahwa alquran mempunyai arti yang luas???. Berarti tidak salah bila setiap orang mengartikannya berbeda-beda.

      Anda menulis bahwa alquran di internet hanya terjemahan manusia???.
      Menurut anda yang harus menterjemahkan siapa, kalau bukan manusia???.

      Cara anda berkomentar saja sudah belepotan,..baca dan bantahlah seukuwahmu ibn kathir dan HSM

      • Penjawa Apku  On 27 January 2016 at 06:25

        Saya selaku bekas muslim yang amat berpegang teguh dengan islam ingin mengulangi:
        ” Bila hanya allahmu yang mengerti arti sesungguhnya dari alquran bahasa arab,..diturunkannya alquran tersebut jadi untuk siapa?.
        Allah anda suka main teka-teki rupanya!!!.

        Anda katakan bahwa alquran mempunyai arti yang luas???. Berarti tidak salah bila setiap orang mengartikannya berbeda-beda.

        Anda menulis bahwa alquran di internet hanya terjemahan manusia???.
        Menurut anda yang harus menterjemahkan siapa, kalau bukan manusia???.

        Cara anda berkomentar saja sudah belepotan,..baca dan bantahlah seukuwahmu ibn kathir dan HSM”

        Cantek jawaban nya.

      • Kuncung Pisan  On 11 February 2016 at 19:38

        Anda jangan dengan yang punya blog ini karna dia sebetulnya pembenci islam. anjing ga tuh

    • joni keren  On 26 September 2015 at 20:06

      Ya begitulah muslim selalu muter2 gak karuan, pakai alasan bahasa arab yg tinggilah, pakai harus tafsir lah, itu karena ke goblogan dirinya, katanya ini agama buat seluruh umat manusia??? kenapa harus arab atau ahli tafsir saja yang harus ngerti? masa bahasa se simple itu masih di cari2 kebenarannya? emang kasihan muslim hidup dalam penyangkalan, saya akui saya dulu juga bodoh seperti itu sampai akhirnya saya baca sendiri alquran. dab gak sudi saya memuja2 bangsa arab yg nganggap orang indo seperti budak, lebih bangga saya jadi orang indonesia lebih tinggi derajat nya daripada sang pedofil haus seks arab.

  • Mr.Nunusaku  On 23 September 2015 at 03:51

    ALLAH SWT ISLAM ADALAH MONSTER DISEMBAH MUSLIM

  • jojo  On 16 November 2015 at 12:09

    tenang kawan, islam tdk sprt itu, TS nya ini yg sesat. maksudnya adalah “tdk boleh menikahi wanita yg tlah bersuami (poliandri), tapi boleh menikahi secara sah budak sandera perang (bukan mengawini, apalagi perkosa).
    kalau anda masih marah silahkan perkosa saja istri² nya TS jni, halal kok.

    • Ikben  On 19 November 2015 at 21:49

      QS 4:24 jelas tidak ada menyatakan “boleh menikahi” tetapi tertulis boleh “berhubungan seks” dengan tawanan-tawanan wanita tangan kananmu.

  • wahyu  On 30 November 2015 at 00:17

    Web atau blog siapa ini dasar setan,klu kalian bilang islam itu agama yg salah trs saya mau tanya,agama apa yg benar? Semoga yg punya blog atau web ini msk neraka jahanam

  • Kuncung Pisan  On 11 February 2016 at 19:39

    Hapus aja jing elo kan sebetulnya pembenci islam

  • Kuncung Pisan  On 11 February 2016 at 19:41

    Jangan banyak bacot lu. dasar keparat. udah jelas lu kafir pembenci islam.

  • Tio  On 15 September 2016 at 01:33

    Blog setan !!

    • ikben  On 16 September 2016 at 22:04

      Apakah dikarenakan menceritakan tentang kelakuan manusia bersifat setan maka anda sebut blok setan?.

  • ujangsuryadi  On 25 January 2017 at 22:15

    blog ini sengaja untuk merusak pengertian islam yang sebenarnya, hati-hati jangan terpengaruh oleh ajaran yang menyesatkan.

  • nalarin  On 30 October 2017 at 11:19

    gue suka artikelnya. kalo bisa buat seluruhnya jgn cuma ayat yg brsangkutan tentang pernikahan dan kawin mengawin tuh.

Leave a reply to Kuncung Pisan Cancel reply