KABUL – Parlemen Afghanistan dikabarkan menyetujui rancangan undang-undang yang memperbolehkan suami memukuli istri, anak, dan saudara perempuannya demi menjaga kehormatan keluarga.
Aturan yang akan berlaku secara efektif jika disetujui Presiden Hamid Karzai itu juga memuat ketentuan bahwa kerabat yang menolak bersaksi untuk menjerat suami pelaku pemukulan tak akan diperkaraan secara hukum.