QS 65:4, Pedofilia dalam Islam

Oleh: ICU ⦁

Qur’an Sura At-Talaaq (65) ayat 4, membicarakan tentang masa iddah bagi perempuan-perempuan yang dicerai sebelum wanita itu bisa dinikani lagi, sehingga pria yakin bahwa perempuan tersebut tidak mengandung bayi dari suami sebelumnya. Ayat ini membicarakan tiga jenis perempuan:
i. perempuan yang tidak bisa menstruasi lagi (menopause) karena sudah tua;
ii. perempuan yang masih kecil, atau anak perempuan kecil yang belum menstruasi;
iii. perempuan yang hamil, yakni perempuan dewasa yang masih bisa mengalami menstruasi.

Qur’an, Sura At-Talaaq (65), ayat 4
Dan (i) perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan
(ii) begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (maksudnya adalah anak perempuan kecil yang belum mentruasi!)
(iii) Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Agar tidak ragu atas keterangan saya, maka silakan periksa sendiri tafsir Q 65:4 dari At-Thabari.

(Klik Gambar untuk memperbesar)

Melalui penghalalan pedofilia di Q 65:4, maka seharusnya umat Muslim tak usah malu dan ragu lagi bahwa Muhammad memang melakukan pedofilia saat memerawani Aisyah di usia 9 tahun. Tak jadi masalah apakah Aisyah saat itu sudah menstruasi atau belum, sebab Islam tetap menghalalkannya.  ⦁

Sumber: Faithfreedom.org

Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Blog ini hanya membahas tentang ISLAM. Jika Anda berkomentar selain daripada Islam, insyaallah akan mendapat azab dari Admin yaitu DIHAPUS tanpa peringatan. Silahkan memberi komentar sesuai isi artikel. Wassalam.