VIVA.co.id — Warga jalan Tirto, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial CH (55) menjadi tersangka pencabulan terhadap empat siswi Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al Ikhlas.
Padahal, CH adalah pengelola di panti asuhan dan pondok pesantren tersebut. Demikian ungkap Kepolisian Resor Malang.
Kejadian ini terbongkar setelah warga menangkap CH pada 30 Maret 2016. Saat itu, CH langsung diamankan di Polres Malang dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, melanggar pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, mengatakan aparat telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan CH sebagai tersangka pelaku pencabulan.